Islam Itu Damai gan

Islam Itu Damai gan

Pages

Sabtu, 17 September 2011

Qazaf (fitnah Zina)

Pengertian & Hukum Qazaf
Menurut bahasa Qazaf berarti melempar (ramyu). Menurut istilah Qazaf berarti melempar tuduhan berzina atau menuduh zina kepada orang lain. Menuduh merupakan perbuatan jahat & menuduh berbuat zina merupakan kejahatan besar yang dilaknat Allah. Sama dengan zina, perbuatan Qazaf merupakan pelanggaran terhadap hudud Allah(hukum-hukum Allah), yang menggriring pelakunya terkena hukum Had. Perbuatan Qazaf hukumnya haram dan pelakunya dilaknat di dunia dan di akhirat. 

Had Qazaf
Bagi orang yang menuduh orang lain berzina namun tuduhannya tidak terbukti secara sah, maka ia terkena had Qazaf atau hukuman, yaitu dera sebanya 80 kali.
Rasulullah saw. Bersabda:
                “Dari ‘Aisyah r.a ia berkata, setelah sakitku turun,   Rasulullah saw. Berdiri diatas mimbar dan beliau menerangkan persoalan itu, lalu membacakan Al-Qur’an dan setelah beliau turun, beliau menturuh mereka(para sahabat) menghukum dua prang laki-laki dan seorang perempuan(yang menuduh ‘Aisyah berzina) dengan hukuman cambuk terhadap mereka(HR. Ahmad)

Syarat Had Qazaf
  1. Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat,dan bukan orang tua si tertuduh, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya.
  2. Orang yang dituduh terpelihara, yaitu muslim atau muslimah yang baik-baik, balig, berakal sehat, dan tidak pernah melakukan perbuatan zina.
  3. Tuduhan dengan ucapan yang jelas, misalnya ucapan “kamu telah berzina”. “ hai orang yang berzina” atau ucapan yang dianggap jelas misalnya ucapan “anakmu lahir tanpa bapak”, ini tuduhan yang menyatakan si ibu telah melakukan zina sehingga melahirkan anak haram.
 Syarat-syarat gugurnya Had Qazaf
  Mampu menghadirkan empat orang saksi, yang semuanya mengatakan benar bahwa tertuduh telah melakukan zina. Menurut jumhur ulama syarat menjadi saksi yaitu ketentuannya harus empat orang laki-laki, adil, memberikan kesaksian secara simultan(tidak pada waktu atau tempat yang berbeda), menyaksikan dengan mata kepala sendiri.
  Pihak tertuduh mengakui perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh pelaku Qazaf.
  Khusus bagi suami yang menuduh istrinya melakukan zina, suami itu dapat terbebas dari jeratan Had Qazaf dengan cara melakukan sumpah li’an. 



Hikmah Had Qazaf
  Sebagai bukti bahwa islam melindungi kemuliaan dan harga diri manusia.
  Sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kejahatan lain yang ditimbulkannya, yang justru lebih membahayakan.
  Mendidik manusia agar berupaya menjaga sikap perbuatannya.

Menjauhi Perbuatan Qazaf
  Jangan bersikap emosi dan melakukan sesuatu tanpa adanya pertimbangan yang hanya akan membuat kita terjebak kepada tindakan yang merugikan.
  Melakukan introspeksi diri lebih bermanfaat daripada mengintai kesalahan orang, yang belum tentu kita lebih baik dari mereka.
  Meninggalkan kebiasaan bergosip atau berkumpul dengan teman yang suka menggosipkan orang lain.
  Bagi pasangan suami istri, menjalin komunikasi yang baik, bicara dari hati ke hati terhadap persoalan rumah tangga, sehingga menimbulkan keharmonisan dan rasa saling percaya.
  Selalu menjaga lisan.




               

0 commentnya please:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More